TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memperkirakan 1.628.314 penumpang bisa menikmati kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax hingga Desember 2020.
"Dengan total jumlah kebutuhan sebesar Rp 175,7 miliar di 13 lokasi Bandar Udara pendukung ekonomi dan destinasi pariwisata," kata Novie saat konferensi pers virtual, Jumat, 23 Oktober 2020.
Sementara itu, pada 2021 diusulkan supaya program itu dapat dinikmati pengguna transportasi udara dengan total asumsi sebanyak 9.750.159 penumpang.
"Dengan total jumlah kebutuhan sebesar Rp 1,01 triliun,"
Adapun stimulus PJP2U itu diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021.